Prinsip Aswaja Dalam Merespon Zaman

Image by: Gusti

Prinsip Aswaja Dalam Merespon Zaman

Oleh: Dedy

Ahlussunnah Wal Jama’ah atau yang biasa disebut Aswaja hadir dalam sejarah keislaman dan erat berhubungan dengan kontestasi politik kala itu. Demi menjaga status quo dari ancaman kelompok oposisi, rezim politik Abbasiyyah menggunakan Aswaja untuk mempertahankan elit politik tertentu dan membungkam entitas politik lain. 

Selain alasan politik, kelahiran Aswaja juga didorong oleh faktor teologi berupa terjadinya kebingungan umat Islam terhadap elit ulama. Perdebatan panjang mengenai segala hal yang berkaitan dengan doktrin keislaman mencetuskan sebuah pandangan baru dan tokoh baru yang dianggap sebagai pahlawan teologi. Cerita perdebatan antara Abu Hasan Al-Asy’ari dengan gurunya Muhammmad Bin Abdul Wahab al-Juba’i (w.303 H) yang juga tokoh muktazilah menjadi “starting point” pendirian Aswaja.

Aswaja dalam kajian teologi menyandarkan pemahamannnya terhadap dua tokoh yaitu Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi. Dua tokoh yang legendaris tersebut sebetulnya tidak pernah menyebut secara eksplisit mengenai aliran Ahlussunnah Wal Jama’ah atau Aswaja itu. Pengenalan Aswaja kemudian diperjelas oleh generasi penganut Asy’ari dan Maturidi, beliau adalah Imam Murtadla al-Zabidi. Zabidi dengan tegas menyebut Aswaja merupakan golongan yang mengikuti paham Asy’ari dan Maturidi.

Secara praktis Aswaja dipahami sebagaimana statement di atas, akan tetapi lebih luas lagi dalam kitab Al-Mausu’ah al-Arabiyah al-Muyasarah sebagaimana yang dikutip oleh Tholhah bahwa Ahlussunnah memiliki arti “mereka yang mengikuti dengan konsisten semua jejak langkah yang berasal dari nabi Muhammad SAW dan membelanya. Mereka mempunyai pendapat tentang masalah agama baik yang fundamental (ushul) maupun divisional (furu’).

Sebagai bandingan dari Syiah. Di antara mereka ada yang disebut salaf, dan ada yang disebut khalaf. Diantara mereka ada yang toleransinya luas terhadap peran akal, dan adapula yang membatasi peran akal secara ketat. Ada yang bersikap reformatif (Mujaddidun) dan di antaranya lagi bersikap konservatif (muhafidlun). Golongan ini merupakan mayoritas umat Islam.”

Dr. Jalal M. Musa mengatakan istilah Ahlussunnah Wal Jama’ah ini menjadi rebutan banyak kelompok, masing-masing membuat klaim bahwa dialah Ahlussunnah Wal Jama’ah. Abul Mudhoffar al-Isfarayini memberikan penjelasan terhadap penambahan Al-Jama’ah karena mereka menggunakan ijma’ dan qiyas sebagai dalil-dalil syar’iyyah yang fundamental, di samping kitabullah  (al-Qur’an) dan sunnah rasul.

Aswaja sebagai manhaj fikr pertama kali dilakukan sepeninggal Rasulullah SAW. Guna merespon situasi umat yang kacau saat itu para sahabat pun melakukan ijtihad sebagai metode dalam menanggulangi munculnya firqoh-firqoh (kelompok madzhab Islam). Upaya para sahabat dalam mencari jalan keluar dari problem yang dihadapi setelah meninggalnya Rasulullah menjadi sebuah tolak ukur terhadap perkembangan Islam. 

Aswaja sebagai manhaj fikr merupakan upaya dari cara berpikir yang bertujuan menjaga peradaban dan stabilitas keamanan manusia di muka bumi. Pada dasarnya Aswaja menolak pemikiran yang licik, kasar, intoleran, serta hal-hal yang berdampak terhadap kemudharatan.

Beberapa ciri pokok yang menjadikan Aswaja pantas disebut manhaj fikr (metode berpikir) diantaranya, pertama at-tawasuth. At-tawasuth ini merupakan sikap tengah-tengah, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan. Perintah bersikap tawasuth ini juga senada dengan QS al-Baqarah: 143. Kedua at-tawazun atau seimbang dalam berbagai hal, termasuk seimbang dalam pengunaan dalil ‘aqli maupun dalil naqli. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS al-Hadid: 25. Ketiga adalah al-I’tidlal atau tegak lurus seperti perintah Allah dalam QS al-Maidah: 8. Keempat atau terakhir ialah at-tasamuh (toleransi), maksudnya menghargai perbedaan serta menghormati prinsip yng tidak sama dari orang lain. 

Aswaja juga memiliki beberapa prinsip yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip tersebut meliputi :

1.     Aqidah

2.     Bidang Sosial Politik

    a. Prinsip Syura (musyawarah)

    b. Prinsip Al-Adl (keadilan)

    c.  Prinsip Al-Hurriyyah (kebebasan)

        © Khifdhu al-nafs (menjaga jiwa)

        © Khifdhu al-din (menjag agama)

        © Khifdhu al-mal (menjaga harta benda)

        © Khifdhu al-nasl (menjaga keturunan)

        © Khifdhu al-irdh (menjaga harga diri)

    d. Prinsip Al-Musawah (kesetaraan derajat)

3.    Bidang Istinbath Al-Hukm (Pengambilan Hukum Syari’ah)

4.    Tasawuf.

Prinsip-prinsip tersebut sepantasnya dikembangkan dan diperteguh dalam menghadapi perkembangan zaman. Salah satu organisasi keislaman yang memegang teguh prinsip tersebut ialah Nahdlatul Ulama (NU). NU sendiri merupakan wadah bagi kaum nahdliyin dalam menegakkan nilai-nilai keislaman yang moderat, sehingga NU pun mengedepankan prinsip al-muhafazhatu alal qadimis-shalih wal akhdzu bil jadidil-ashlah, yakni teguh dengan tradisi lama yang baik sembari mengikuti perkembangan zaman yang modern seperti sekarang ini. 

Semboyan itu layaknya dipertahankan bagi muslim di masyarakat dalam hal merespon zaman dan menjawab perubahan di masyarakat, apalagi organisasi Islam tingkat mahasiswa. Aswaja harus dipahami lebih luas dan tidak diam dalam ruang yang sempit. Apabila menjadikan Aswaja sebagai mazhab pemikiran teologi, hasilnya ruang gerak umat Islam semakin sempit dan bahkan dapat memecah integrias umat Islam sendiri. Sedangkan memahami Aswaja dalam bingkai manhaj fikr akan memperlas ruang gerak umat Islam dalam menjaga harmoni keberagaman serta pluralitas. Umat Islam pun sebisa mungkin memiliki sikap inklusif dan luwes dalam memandang perkembangan zaman serta meredam konflik horizontal antarumat Islam sendiri.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang arah gerakanya berdasarkan Ahlussunnah Wal Jamaah harus mampu menjadi ujung tombak agama dan Negara apabila Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami serangan dari kelompok yang mengancam keutuhan NKRI. 

Kita harus sepakat bahwa golongan atau aliran yang merusak ideologi dan bertindak intoleransi terhadap siapapun terlebih kepada mereka yang berbeda adalah bukan ajaran Ahlussunnah Wal Jawaah sebagaimana yang dicontohkan nabi Muhammad dan sahabatnya. Karena itu harus dilawan. Jangan sampai diberi ruang untuk menyebarkan faham yang memecah belah persatuan bangsa.

Daftar Pustaka

  1. Sumanto Al Qurtuby, 2014, Nahdlatul Ulama: Dari Politik Kekuasaan Sampai Pemikiran Keagamaan, ( Semarang: eLSA Press ),

  2. Muhammad Tholhah Hasan, 2005, Ahlussunnah Wal-Jama’ah Dalam Persepsi Dan Tradisi NU, (Jakarta: Lantabora Press),

  3. http://materipmii.blogspot.com/2013/10/aswaja-sebagai-manhaj-al-fiqr.html

  4. http://digilib.uinsby.ac.id/8767/6/babii.pdf

  5. http://www.nu.or.id/post/read/72033/ahlussunnah-wal-jamaah-sebagai-manhajul-fikr


Comments